Apakah SKCK Jadi Syarat Wajib untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Apakah SKCK Jadi Syarat Wajib untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Potret Ilustrasi Contoh PNS dan [email protected]

Dikutip dari Instagram story @cpnsindonesia.id, ada pertanyaan mengenai syarat SKCK untuk pendaftaran CPNS dan PPPK. Menurut @cpnsindonesia.id, kebutuhan SKCK tergantung pada instansi yang dipilih oleh peserta.

Selain itu, @cpnsindonesia.id juga menjelaskan bahwa SKCK biasanya diperlukan setelah peserta dinyatakan lulus tes.

“Tergantung instansi, tapi kebanyakan SKCK dibutuhkan setelah dinyatakan lulus tes, jadi mungkin dilihat dulu nanti instansinya waktu pendaftaran apakah dibutuhkan di awal atau tidak,” Tulis jawaban @cpnsindonesia.id dalam Instagram storynya.

Persyaratan CPNS dan PPPK 2024


Potret Contoh PNS-@pnsberhijab-Instagram

Dilansir dari Instagram @bimasislam, Secara umum, ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2024. Berikut adalah daftar lengkap 12 persyaratan tersebut.

BACA JUGA:Cut Intan Nabila Beri Kode 4 Jari di Video Unggahannya, Ternyata Ini Maknanya

BACA JUGA:Menjadi Makanan Khas Banten, Ini 6 Manfaat Kulit Melinjo untuk Kesehatan

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: