Jelang HUT ke 79 RI, Kamu Harus Tahu Nih Larangan pada Bendera Merah Putih: Hati-Hati Bisa di Denda Segini
Jelang HUT ke 79 RI, ini larangan yang harus kamu tahu pada bendera merah putih-Freepik.com-gratispik
BACA JUGA:3 Drakor yang akan Rilis di Netflix pada Agustus 2024, Pecinta Drakor Bersiaplah
Warga negara dilarang keras dengan sengaja meremehkan bendera merah putih, menggunakan bendera negara secara tidak patut, atau menambahkan sesuatu yang tidak diperlukan pada bendera tersebut.
Larangan ini dirinci lebih lanjut dalam Pasal 24, yang mencakup lima poin berikut:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakuka tindakan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan.
2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
4. Mencetak, menyula, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera
5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Sanksi Pelanggaran Bendera Merah Putih
Siapapun yang kedapatan melanggar bendera merah putih dapat dikenakan denda sampai dengan denda yang sangat besar.
Menurut Pasal 66, barangsiapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar bendera negara, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina atau merendahkan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau di denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, pelanggaran tertentu dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:
-Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakuka tindakan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan.
-Dilarang memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: