Jelang HUT ke 79 RI, Kamu Harus Tahu Nih Larangan pada Bendera Merah Putih: Hati-Hati Bisa di Denda Segini

Jelang HUT ke 79 RI, Kamu Harus Tahu Nih Larangan pada Bendera Merah Putih: Hati-Hati Bisa di Denda Segini

Jelang HUT ke 79 RI, ini larangan yang harus kamu tahu pada bendera merah putih-Freepik.com-gratispik

INFORADAR.ID- Ini larangan pada bendera merah putih yang harus kamu tahu, memasuki bulan Agustus ini tentunya sudah mendekati HUT ke 79 RI yaitu pada tanggal 17 Agustus.

Nah, untuk kamu yang belum tahu apa saja larangan dari bendera merah putih ini, hati-hati ya karena jika kamu melarangnya kamu akan dikenakan denda yang besar.

Untuk mengetahui lengkapnya, kamu bisa simak artikel ini sampai akhir ya supaya kamu tahu nih apa saja larangan yang ada pada bendera merah putih.

BACA JUGA:2 Akses Jalur Upacara 17 Agustus di IKN: Lewat Jembatan Pulau Balang dan Samboja, Cek Jarak Tempuh

BACA JUGA:Pejuang Beasiswa Sini Merapat! Begini Cara Mudah untuk Mendapatkan Beasiswa, Ternyata Ini

Masyarakat tidak boleh sembarangan dengan bendera merah putih. Sebab bendera merah putih merupakan lambang negara.

Oleh karena itu, bendera merah putih harus dilindungi dan dihormati dimanapun ia digunakan.

Pemerintah juga melarang keras terhadap larangan bendera merah putih dan semua orang wajib mematuhinya.

BACA JUGA:Dibutuhkan 5 Posisi untuk Lowongan Kerja PT Mayora Indah Tbk untuk Penempatan Tangerang, Cek di Sini

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah yang Bikin Kamu Cepat Dapat Kerja, Ini Lengkapnya

Siapapun yang kedapatan melakukan sesuatu yang dilarang pada bendera merah putih dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

Lalu apa saja batasan yang berlaku terhadap bendera merah putih dan sanksi apa saja yang dikenakan?

Larangan pada bendera merah putih Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

BACA JUGA:Rekomendasi Tema Karnaval HUT RI ke 79 yang Unik dan Kreatif, Intip Lengkapnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: