Jelang Upacara HUT RI ke 79, Ini Cara dan Syarat Ikut Upacara 17 Agustus di IKN

Jelang Upacara HUT RI ke 79, Ini Cara dan Syarat Ikut Upacara 17 Agustus di IKN

Cara dan syarat ikut upacara 17 Agustus di IKN (Foto. Presiden Jokowi dan anggota paskibra)[email protected]

INFORADAR.ID- Jelang upacara HUT RI ke 79, berikut ini cara dan syarat ikut upacara 17 Agustus 2024 di IKN.

Untuk kamu yang ingin ikut upacara di IKN, kamu bisa banget nih daftar dengan ikuti cara dan syarat di bawah ini.

Pada tahun ini, upacara HUT RI ke 79 akan di gelar di dua tempat yaitu di Istana Merdeka di Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini adalah upacara pertama yang diselenggarakan di IKN dengan beberapa pertimbangan dan persiapan.

BACA JUGA:Jelang HUT ke 79 RI, Kamu Harus Tahu Nih Larangan pada Bendera Merah Putih: Hati-Hati Bisa di Denda Segini

BACA JUGA:Resep dan Cara Mudah Membuat Otak-Otak Bakar, Kamu Bisa Membuatnya Sendiri di Rumah Loh

Untuk di IKN sendiri, jika kamu ingin mengikuti proses upacara di IKN kamu harus ikuti cara dan syarat berikut ini.


Foto saat di Istana Merdeka-Tangkapan layar akun youtube-Devina Hermawan

Pemerintah telah menyediakan masyarakat dalam jumlah terbatas untuk menghadiri upacara ini. Untuk di IKN menargetkan 1.000 peserta pada pagi dan sore hari, dengan tambahan 380 kursi di aula utama.

Sedangkan untuk di Jakarta saat ini berkapasitas 1.500 orang pada pagi dan sore hari. Selanjutnya dilakukan upacara penurunan bendera Merah Putih di dua lokasi yaitu IKN dan halaman Istana Merdeka Jakarta.

Penasarankan bagaimana cara dan syaratnya? Oleh karena itu, yuk simak artikel ini sampai akhir supaya kamu tahu nih apa saja cara dan syarat mengikuti upacara HUT RI ke 79 di IKN.

BACA JUGA:Sering Merasa Ketakutan? Ini 5 Teknik Mengatasi Ketakuan yang Bisa Kamu Coba

BACA JUGA:6 Manfaat Melakukan Yoga Setiap Hari, Salah Satunya Bisa Mengurangi Stres

Untuk mendaftar menghadiri upacara tersebut, masyarakat dapat mengunjungi website Sekretariat Negara RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: