Catat, Cara Memadankan NIK KTP Jadi NPWP dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Catat, Cara Memadankan NIK KTP Jadi NPWP dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Cara memadankan NIK KTP jadi NPWP.-ditjenpajakri-instagram.com

Jika tidak berhasil:

  • Masih di laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, pilih opsi login lagi.
  • Masukkan 15 digit NPWP Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang sudah terdaftar.
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai.
  • Klik ikon baris tiga (menu hamburger).
  • Pilih menu profil dan pilih Data Profil.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Validasi data dengan mengklik tombol Validasi.
  • Klik "Ubah Profil".
  • Jika berhasil, keluar dari sistem dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Jadi, mulai sekarang, siapkanlah diri untuk hidup dalam harmoni dengan pajak. Karena kalau tidak memadankan NIK KTP jadi NPWP, bisa-bisa hidup bakal sepi dari layanan-layanan pajak yang keren. (*)

BACA JUGA:Gak Pake Antri, Simak Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: klikpajak.id