PELATARAN: Inovasi Layanan Pertanahan yang Menghadirkan Kemudahan di Akhir Pekan
poster pelataran-instagram @kementerian.atrbpn-
INFORADAR.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan, yang dikenal dengan nama Pelataran, sejak tahun 2022.
Program ini adalah salah satu bentuk inovasi pelayanan publik di kantor pertanahan, yang menyediakan loket prioritas dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan penerbitan sertifikat tanah pada akhir pekan, yaitu setiap hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Pelataran diimplementasikan terutama di Kantor Pertanahan yang berada di Ibu Kota Provinsi. Namun, tidak hanya terbatas pada itu, program ini juga diterapkan di kantor-kantor pertanahan yang memiliki rata-rata jumlah pelayanan di atas 2.000 berkas per bulan.
Tujuan dari Pelataran adalah untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat yang tidak dapat mengurusnya pada hari kerja biasa, serta untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah yang seringkali memerlukan waktu yang cukup lama.
Sedikitnya, terdapat 107 Kantor Pertanahan di 33 Provinsi yang membuka layanan akhir pekan. Untuk mengetahui lokasi detailnya, masyarakat dapat melihat daftar kantor pertanahan mana saja yang buka di Sabtu-Minggu dengan mengecek link https://bit.ly/InfoPELATARAN.
Inovasi Pelayanan ini dinilai sangat membantu masyarakat karena dapat menjadi solusi dalam kepengurusan administrasi pertanahan di akhir pekan, Program juga memberikan beberapa manfaat, di antaranya kemudahan akses layanan, di mana masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja dapat mengurus sertifikat tanah dan keperluan pertanahan lainnya di akhir pekan.
Peningkatan kepuasan masyarakat juga menjadi salah satu tujuan, dengan layanan yang lebih mudah diakses dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Diketaui juga bawasanya Pelataran mencerminkan komitmen dari ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan merespons kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih efisien dan ramah waktu.
Dengan adanya program ini, diharapkan masalah-masalah terkait kepemilikan dan legalitas tanah dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat, mendukung pembangunan dan stabilitas hukum pertanahan di Indonesia dan sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjadi institusi pertanahan kelas dunia. (*) Muhammad Aqil Akhsanur Rizqi (Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: