Menyalip Kendaraan dari Kiri Itu Berbahaya, di Serang Seorang Wanita Terlindas Truk

Menyalip Kendaraan dari Kiri Itu Berbahaya, di Serang Seorang Wanita Terlindas Truk

Ilustrasi bahaya menyalip kendaraan dari kiri-Tron Le-unsplash.com

Sebaliknya, dalam peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari Pemerintah tersebut pun menjelaskan bahwa menyalip kendaraan dari kiri diperbolehkan jika dalam kondisi atau situasi yang khusus, misalnya:

1. Kemacetan lalu lintas

Dalam kemacetan lalu lintas, kendaraan di jalur kiri biasanya bergerak lebih cepat daripada di jalur kanan. Dalam hal ini, pengemudi diperbolehkan melewati kendaraan di lajur kanan asalkan dilakukan dengan hati-hati.

2. Jalan multi lajur

Menyalip kendaraan dari kiri dapat diterima di jalan satu arah, asalkan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperhatikan keselamatan semua pengguna jalan.

Pelanggaran menyalip kendaraan dari kiri dapat dihukum oleh polisi dalam bentuk denda atau tilang. Ini tertuang dalam pasal 287, yang membahas tentang sanksi terhadap mereka yang melanggar aturan. (*)

BACA JUGA:Kenapa Kasus Kekerasan Seksual Bisa Terjadi? Di Kabupaten Serang 9 Anak Jadi Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id