211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Raib, Bikin Rugi 25 Miliar, Jadi Bagaimana?

211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Raib, Bikin Rugi 25 Miliar, Jadi Bagaimana?

Ilustrasi kendaraan dinas Pemprov Banten-Mufid Majnun-unsplash.com

"Mobil rentalan kami biasa dipasangi GPS. Jadi lokasi kendaraan terkini bisa diketahui mudah." kata Hedi pada INFORADAR.ID.

Selain itu, kesadaran akan aturan dan etika menggunakan kendaraan dinas semakin berkembang di kalangan pegawai pemerintah.

Sanksi tegas diberikan bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk pemotongan tunjangan dan hukuman disiplin lainnya.

"Kudu dihukum laah. Milik pemerintah, masa dipakai pribadi? Itukan menyalahi aturan." tutupnya.

Kembali ke BPK Provinsi Banten, mereka mengatakan jika pengurus barang masing-masing perangkat daerah yang diuji petik tidak memiliki catatan detail atau pun informasi mengenai lokasi kendaraan dinas yang hilang.

“Selanjutnya, pengurus barang perangkat daerah masing-masing masih menulusuri kendaraan-kendaraan tersebut,” kutip laporan BPK.

Kendaraan dengan plat merah memegang peranan penting dalam mendukung kegiatan Pemerintah Indonesia.

Namun demikian, pengelolaan dan pengawasan yang efektif tetap diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dan berbagai upaya perbaikan diharapkan dapat membuat penggunaan angkutan umum menjadi lebih efisien dan transparan, serta aset publik akan dimanfaatkan secara optimal. kepentingan umum. (*)

BACA JUGA:Bingung Perbedaan Warna Plat Kendaraan? Ini 5 Arti Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: