Berapa Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024? Temukan Jawabannya di Sini
![Berapa Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024? Temukan Jawabannya di Sini](https://inforadar.disway.id/upload/01a28474e8391ca6e7d0e3a86d8fa923.jpg)
Pilkada 2024. Foto: Tangkapan layar laman FB KPU -----
4. Gaji Pantarlih
Petugas Pantarlih: Rp 1.000.000 per orang per bulan
Itulah informasi mengenai gaji badan Adhoc Pilkada 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: