Berapa Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024? Temukan Jawabannya di Sini

Berapa Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024? Temukan Jawabannya di Sini

Pilkada 2024. Foto: Tangkapan layar laman FB KPU -----

4. Gaji Pantarlih

Petugas Pantarlih: Rp 1.000.000 per orang per bulan

Itulah informasi mengenai gaji badan Adhoc Pilkada 2024. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: