Tak Hanya Scaling yang Bisa Pakai BPJS, Ini 10 Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan
10 Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan--freepik/ teksomolika
INFORADAR.ID- Menjadi anggota BPJS Kesehatan sangat berguna ketika Anda memiliki masalah gigi. Pertanyaannya adalah, apa saja jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS?
Akan sangat membantu jika mengetahui cara mengakses perawatan selain layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, terutama jika Anda memiliki masalah gigi yang membutuhkan perawatan mahal.
Berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa kamu gunakan.
Berdasarkan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 (Pasal 52 (1)) menjelaskan jenis-jenis perawatan gigi yang tercakup dalam layanan medis ini.
1. Layanan administrasi
Ketika menerima perawatan gigi, BPJS bertanggung jawab atas biaya administrasi seperti biaya pendaftaran dan layanan atau perawatan lain yang disertakan.
2. Layanan pemeriksaan, konsultasi dan perawatan
BPJS membayar biaya medis yang terkait dengan perawatan gigi serta biaya medis yang terkait dengan pemeriksaan dan konsultasi.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota
3. Layanan premedikasi
Layanan premedikasi mengacu pada anestesi dan obat lain yang diberikan sebelum prosedur seperti pencabutan gigi.
4. Scaling
Scaling adalah pembersihan karang gigi yang dapat menyebabkan pembengkakan dan pendarahan. Idealnya, scaling harus dilakukan setiap enam bulan hingga satu tahun dan prosedur ini memakan waktu antara 30 menit hingga dua jam.
Penggunaan BPJS untuk scaling hanya berlaku setahun sekali disertai dengan rujukan medis bukan keinginan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: