Harga Beras Naik, Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1445 H Berubah Menjadi Rp 40 Ribu Per Orang

Harga Beras Naik, Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1445 H Berubah Menjadi Rp 40 Ribu Per Orang

Ketua BAZNAS Kabupaten Serang Badrudin. -doc pribadi/Ahmad Rizal Ramdhani-

INFORADAR.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan Ramadan 1445 Hijriah (H) menjadi Rp 40 ribu perorang.

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap umat muslim pada akhir bulan Ramadan atau sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah ini dapat berupa bahan makanan pokok yang biasanya berupa beras, sebagaimana yang dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Serang. 

Besaran zakat fitrah ini adalah sebesar 2,5 kg atau sebanyak 3,5 liter per orangnya atau bisa juga berupa uang yang disesuaikan dengan jumlah dan harga berasnya.

Adapun BAZNAS Kabupaten Serang sebagaimana yang dilansir dari RADARBANTEN.CO.ID pada Senin (18/03/24) telah menetapkan nominal dari zakat fitrah pada bulan Ramadan 1455 H tahun ini adalah sebesar Rp 40 ribu per orang.

Nilai tersebut mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan Ramadan tahun lalu dengan nilainya sebesar Rp35 ribu per orang.

Badrudin, Ketua BAZNAS Kabupaten Serang mengatakan adanya peningkatan nilai zakat di tahun ini lantaran adanya penyesuaian harga beras yang mengalami kenaikan di tengah-tengah masyarakat.

"Ketika sebelum menentukan besaran zakat fitrah, kita survei dulu ke pasar," terang Badrudin.

Ia mengaku, berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan secara langsung, harga beras ini ada di angka mulai dari Rp14 ribu hingga Rp18 ribu.

BACA JUGA:Congkel Jendela Dapur Rumah, Motor dan Dua Ponsel Hilang, Polsek Waringinkurung Berhasil Tangkap Pelaku

"Kita estimasikan dari beras yang sering dikonsumsi oleh masyarakat, yakni dihargai Rp16 ribu dikalikan 2,5 kilogram menjadi 40 ribu," tegasnya.

Ia mengaku, kenaikan besaran nilai zakat di tahun ini telah disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak akan memberatkan masyarakat karena sesuai dengan harga yang ada di pasaran.

"Tidak memberatkan karena kita mengikuti harga beras yang standar dikonsumsi masyarakat. Zakat fitrah ini kewajiban untuk seluruh umat islam, tapi kalau misalkan ada yang sama sekali tidak mampu untuk berzakat ya tida mesti bayar," ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan pembayaran zakat fitrah ini dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir Ramadan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: