Waspada Modus Penipuan Properti, Jangan Sampai Anda jadi Korban
Potret klien dengan agen properti --Freepik @pressfoto
INFORADAR.ID - Di era pertumbuhan ekonomi yang pesat dan meningkatnya minat investasi properti, tantangan utama tidak hanya menemukan properti yang tepat, tetapi juga menghadapi taktik penipuan properti yang semakin canggih dan merugikan.
Para penipuan properti terus mengembangkan strategi baru untuk memikat calon investor dan pembeli properti dengan janji-janji palsu dan informasi yang menyesatkan yang dapat meyakinkan para calon investor.
Dalam artikel ini, kita akan membahas penipuan properti yang umum terjadi dan cara mengenali serta menghindari jebakan yang mengancam keamanan dan keuangan kita.
Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada dengan semakin banyaknya penipuan di dunia properti. Berikut ini adalah beberapa jenis penipuan yang harus Anda waspadai:
1. Penjualan properti fiktif
Inti dari penipuan ini adalah menawarkan properti yang sebenarnya tidak ada atau tidak dimiliki oleh penjual. Biasanya, penipu menggunakan foto-foto properti di internet atau memberikan detail palsu untuk menarik minat calon pembeli. Oleh karena itu, selalu periksa properti yang ditawarkan secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi.
BACA JUGA:Sering Mendapatkan Pesan Penipuan? Waspada, Hindari Penipuan Online dengan 4 Cara Mudah Ini
2. Menjual properti di lokasi yang tidak tepat
Beberapa penipu menawarkan properti di lokasi yang sebenarnya tidak diiklankan. Misalnya, sebuah proyek perumahan diiklankan terletak di lokasi yang strategis, tetapi sebenarnya berada di daerah terpencil atau belum berkembang.
3. Skema investasi yang curang
Skema investasi bodong sering kali menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Calon investor diminta untuk menyetor sejumlah uang dengan iming-iming imbal hasil yang menarik, namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi si penipu atau tidak diinvestasikan sama sekali.
4. Penipuan melalui agen properti
Agen properti dapat melakukan penipuan dengan memberi tahu pembeli harga yang lebih tinggi dari harga sebenarnya, memalsukan dokumen atau menyembunyikan informasi penting tentang properti.
5. Menjual properti dengan status hukum yang meragukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: