Pj Gubernur Banten Al Muktabar Akan Bagi-bagi Saham ke Pemerintah Kabupaten Kota

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Akan Bagi-bagi Saham ke Pemerintah Kabupaten Kota

Pj Gubernur Banten Al Muktabar bakal segera bagikan saham Bank Banten ke pemerintah kabupaten/kota-Rostinah-

INFORADAR.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar bakal bagi-bagi saham ke pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Bagi-bagi saham yang dilakukan PJ Gubernur Banten Al Muktabar ini, dilakukan lantaran, saham Bank Banten atau PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sekarang menjadi Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Pemprov Banten.

Sehingga saham Bank Banten pun resmi dialihkan dari PT Banten Global Development (BGD) ke Pemprov Banten melalui rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPS LB yang dihelat di Hotel Aston Serang, Jumat, 23 Februari 2024.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku pihaknya akan menyerahkan saham kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Tentu dengan perhitungan yang sesuai dengan proporsional bagi pemerintah daerah itu untuk kita serahkan sesuai dengan mandatori yang dituangkan dalam Perda kepada kabupaten /kota di Provinsi Banten,” ujar Al usai pembukaan RUPS LB.

Kata dia, itu adalah strategi bahwa Bank Banten milik bersama pemerintah kabupaten/kota. “Dan itu diserahkan saja,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Al, maka bagi pemerintah kabupaten/kota bentuk kepemilikan itu adalah penyerahan oleh Pemprov Banten. “Bukan hal yang harus mengeluarkan biaya dari pemerintah daerah kabupaten/kota,” ungkapnya.

Ia yakin Bupati/Walikota dengan ke-Bantenannya dan semangat kebersamaannya sudah seharusnya akan bersama memiliki Bank Banten ini.

Pembagian saham bank eks Bank Pundi itu akan dilakukan secepatnya begitu proses analisis.

“Diperlukan langkah-langkah teknis, aspek hukum, pola. Sedang kita rumuskan, tapi strukturnya sudah terbentuk. Kenapa? Karena sudah dimandatkan di Perda tentang Bank Banten. Kita upayakan secepatnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Al. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: