1,9 Juta Suara, Komeng Makin Unggul Siap ke Senayan, Segini Gaji DPD RI

1,9 Juta Suara, Komeng Makin Unggul Siap ke Senayan, Segini Gaji DPD RI

1,9 Juta Suara, Komeng Makin Unggul Siap ke Senayan, Segini Gaji DPD RI--instagram @komeng.original

6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

BACA JUGA:Spontan Uhuyyy Maju Tanpa Partai, Pulang Berhasil Jadi DPD: Komeng Semakin di Depan

Gaji Anggota DPD RI

Jika pada akhir rekapitulasi suara Komeng tetap unggul, maka Komeng wajib memenuhi tugas dan wewenang sebagai DPD, ia juga berhak menerikan gaji dan tunjangan.

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3, gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut bunyi pasanya, "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Jadi jika Komeng menjadi anggota DPD, gaji Komeng akan sama dengan gaji DPR.

Untuk rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada Pasal 1, besaran gaji pokok anggota DPR adalah Rp4,2 juta. Namun, gaji ini belum termasuk tunjangan lainnya, di antaranya:

  1. Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
  2. Asisten anggota Rp2.250.000.
  3. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
  4. Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
  5. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000
  6. Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok atau Rp168.000
  7. Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
  8. Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
  9. Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
  10. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

Jadi itula tugas dan gaji Komeng jika berhasil meraih suara pada DPD dapil Jawa Barat di Pemilu 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: