1,9 Juta Suara, Komeng Makin Unggul Siap ke Senayan, Segini Gaji DPD RI

1,9 Juta Suara, Komeng Makin Unggul Siap ke Senayan, Segini Gaji DPD RI

1,9 Juta Suara, Komeng Makin Unggul Siap ke Senayan, Segini Gaji DPD RI--instagram @komeng.original

INFORADAR.ID- Alfiansyah Komeng alias Komeng meraih suara tertinggi dalam pemilihan calo anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat.

Hingga hari ini Kamis, 22 Februari 2024 Komen sudajh meiah 20,07 persen dengan jumlah suara sebanyak 1.963.161 yang diambil dari situs resmi KPU dan menjadi yang tertinggi dari 53 calon lainnya.

Jika perhitungan suara sudah selesai dan perolehan suara Komeng tetap bertahan, dapat dipastikan Komeng menjadi anggota DPD.

Lalu apa tugas dan berapa gaji Komeng jika menjadi anggota DPD?

Melansir dari situs resmi dpd.go.id berikut ini tugas dan gaji DPD RI.

Fungsi DPD RI

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislai, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

BACA JUGA:Uhuy Komeng Semakin Unggul, Ini Visi Misinya

Tugas dan Wewenang DPD RI

1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5.Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: