Kamu Wajib Tahu, Berikut Cara Nyoblos di TPS di Pemilu 2024
Ilsutrasi Pemilu 2024--freepik
INFORADAR.ID - Tak terasa, 2 hari lagi seluruh Warga Negara Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk memilih Capres - Cawapres dan Caleg di Pemilu 2024.
Sambil menghitung hari, sebagai pencoblos kamu juga perlu mengetahui persyaratan, langkah - langkah, hingga surat suara yang ada di Pemilu 2024 nanti.
Dan berikut ini kami berikan informasi lengkap seputar tata cara menyoblos di Pemilu 2024.
Persyaratan yang Perlu Dibawa ke TPS Pemilu 2024
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6).
2. KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Langkah - Langkah Pencoblosan Pemilu 2024
1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
8. Pemilih keluar area pencoblosan.
Imbauan untuk masyarakat, pada hari pemungutan suara, sebelum memasuki bilik suara, pemilih harus terlebih dahulu memeriksa surat suara mereka untuk memastikan bahwa surat suara tersebut masih kosong dan belum dicoblos.
BACA JUGA : Tak Libur Saat Pemilu, Pegawai Berhak Dapat Upah Lembur
Jenis - Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Nantinya juga pencoblos akan diberikan 5 surat suara, adapun macam-macamnya ialah:
1. Surat Suara Abu-Abu
Digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Di situ ada foto pasangan calon, nama mereka, nomor urut, dan tanda partai politik yang mendukung.
2. Surat Suara Kuning
Dipakai untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di dalamnya ada simbol partai politik, nomor urut partai, dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Di dalamnya ada nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Dipakai untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
Di situ terdapat simbol partai politik, nomor urut partai, dan identitas calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.
Di dalamnya ada simbol partai politik, nomor urut partai, dan identitas calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Demikian informasi seputar persyaratan, langkah - langkah dan jenis surat suara yang perlu kamu coblos saat Pemilu 2024.
Pastikan kamu mengikuti langkah-langkah tersebut agar kamu dapat menggunakan hak suara kamu di 14 Februari nanti.(*)
BACA JUGA : Sebentar Lagi Pemilu 2024, Ketahui 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: