Tak Libur Saat Pemilu, Pegawai Berhak Dapat Upah Lembur

Tak Libur Saat Pemilu, Pegawai Berhak Dapat Upah Lembur

Ilustrasi pegawai bekerja--

INFORADAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan pekerja/buruh yang masuk kerja saat pemilihan umum (pemilu) untuk dapat upah lembur.

Hak atas upah lembur ini tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker yang diperuntukan untuk para pekerja/buruh yang masih tetap masuk meski tengah perhitungan suara.

Langkah ini diambil dalam rangka memastikan partisipasi pemilu yang optimal dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para pekerja.

Perlu diketahui Indonesia tengah memasuki momentum penting dalam demokrasi dengan adanya pemilihan umum serentak. 

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2024 menjadi instrumen utama yang mengatur hal ini. 

Dokumen tersebut secara tegas menyatakan bahwa pekerja dan buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak menerima upah lembur, serta hak-hak lain yang biasanya diperoleh saat hari libur resmi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini memberikan jaminan kepada para pekerja bahwa komitmen dan kerja keras mereka dalam menjalankan kewajiban demokratis tidak akan sia-sia. 

Mereka akan diberikan kompensasi yang setimpal atas waktu dan tenaga yang mereka curahkan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi negara. 

Hal ini sejalan dengan semangat untuk memupuk budaya partisipasi aktif dalam politik dan menegaskan bahwa hak-hak dasar pekerja harus tetap terjaga di setiap konteks sosial dan politik.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," 

Surat edaran ini, yang ditandatangani langsung oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak para pekerja. 

Langkah ini juga merupakan upaya konkret untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil dan demokratis, serta memberikan dorongan bagi seluruh warga negara, termasuk para pekerja, untuk turut serta aktif dalam membangun masa depan bangsa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: