ODGJ Cilegon Punya Hak Suara Pemilu 2024, Begini Kriterianya
ODGJ Cilegon Punya Hak Suara Pemilu 2024, Begini Kriterianya--Canva/ towfiqu barbhuiya
INFORADAR.ID- Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2024.
Penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Cilegon Banten masuk dalam daftar pemilihan tetap pada pemilu 2024.
Mengutip dari RADARBANTEN.CO.ID Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Cilegon Cecep Purnama Asari menyebutkan sebanyak 331 ODGJ terdaftar pada Pemilu 2024.
Teknis ditentukannya apakah pengidap gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilih atau tidak akan diputuskan berdasarkan pada penilaian para ahli di saat hari pemungutan suara.
Keterlibatan warga penyandang ODGJ pada Pemilu 2024 memiliki peran penting untuk mendapatkan hak yang sama dengan warga pada umumnya.
BACA JUGA:Siapa Tom Lembong yang Disindir Gibran di Debat Cawapres Semalam? Eks Jokowi Kini Timses 01
Kriteria ODGJ yang diperbolehan nyoblos pada Pemilu 2024 harus sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 yakni genap berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
KPU memastikan para ODGJ untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Namun, para pemilih ODGJ perlu diawasi oleh petugas medis atau perawat.
Warga dengan gangguan jiwa juga harus melampirkan surat keterangan dokter, mengingat kondisi pasien yang sering berubah ketika pemilihan berlangsung.
"Kita kan tidak tahu ya pemilih dengan disabilitas mental itu, kadang-kadang kan hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Makanya, perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” jelas Cecep yang dikutip dari RADARBANTEN.CO.ID PADA 22 Januari 2024.
Cecep mengatakan surat keterangan sehat dari dokter harus dilampirkan karena pihak administrasi harus mengurus ratusan ODGJ yang akan berpartisipasi sebagai pemilih pada pemilu 2024 mendatang.
Cecep kemudian menyatakan bahwa pemilih ODGJ harus didampingi oleh anggota keluarga atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tida ada penambahan waktu atau durasi bagi pemilih ODGJ. Waktunya tetap sama yakni dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Pemilihan presiden akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, begitu juga dengan pemilihan legislatif.(*)
BACA JUGA:Rekam Jejak Pertanyaan Gibran untuk Muhaimin dan Mahfud dalam Debat ke-4 Cawapres 21 Januari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: