Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih untuk Pilkada 2024. Foto: Tangkapan layar laman FB KPU -----

INFORADAR.ID - Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 atau Pilkada 2024 adalah proses pemilihan langsung oleh warga yang memenuhi syarat administratif.

Pilkada 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Untuk Pilkada 2024, Badan Adhoc dibentuk, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). PPK dan PPS membantu pelaksanaan Pilkada di kecamatan dan desa, dan mereka akan menerima gaji bulanan.

Pilkada 2024 semakin dekat, dan persiapan untuk menyukseskan pesta demokrasi ini sudah dimulai. Salah satu elemen kunci dalam Pilkada adalah para petugas yang berperan penting dalam memastikan jalannya pemilihan berlangsung lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

BACA JUGA:KPU Sudah Sahkan Hasil Pemungutan Suara di 34 Provinsi, Begini Rekapan Lengkapnya

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), semua berperan penting. 

Tak hanya semangat, mereka juga diberi kompensasi yang layak. Berikut adalah rincian gaji untuk para pahlawan demokrasi ini, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Keputusan Nomor 472 Tahun 2022. Mari kita kenali lebih dekat apresiasi yang diberikan kepada mereka.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut rincian gaji atau honorarium untuk PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024:

Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan):

  • Ketua: Rp 2.500.000 per bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000 per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000 per bulan

Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara):

  • Ketua: Rp 1.500.000 per bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000 per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000 per bulan

Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):

  • Ketua: Rp 900.000 per bulan
  • Anggota: Rp 850.000 per bulan
  • Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

Gaji Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih):

  • Rp 1.000.000 per bulan

Dengan transparansi ini, diharapkan semua petugas Pilkada 2024 dapat bekerja dengan dedikasi dan integritas tinggi untuk menyelenggarakan pemilihan yang jujur, adil, dan sukses.

Semoga informasi mengenai gaji petugas Pilkada 2024 ini dapat memberikan kejelasan dan motivasi bagi para petugas yang berperan penting dalam proses demokrasi kita. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpu ri