Cara Melakukan Validasi NIK Menjadi NPWP, Cukup Dengan 6 Langkah
Grafis: Laman FB IndonesiaBaik.Id - Kemenkominfo -----
4). Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5). Masukkan kode keamanan yang sesuai
6). Masuk menu profil dan harap pilih Dsta Profil
7). Masukkan 16 digit NIK yang sesuai KTP
8). Cek validitas data dengan dengan klik tombol validasi
9). Klik ubah profil
10). Apabila telah berhasil, silakan keluar dan ulangi proses menggunakan NIK.
Selanjutnya, apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data/identitas diri, seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.
Sebagaimana diketahui, dengan NIK menjadi NPWP, maka masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sekarang ini sudah berjalan.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: