Presiden Prabowo Umumkan THR, untuk Pekerja dan Bonus Hari Raya Tunai bagi Pengemudi Ojek Online

Presiden Prabowo saat mengumumkan THR -Instagram/prabowo-
INFORADAR.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Presiden menegaskan bahwa pencairan THR harus dilakukan tepat waktu, paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H, guna memastikan para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan nyaman bersama keluarga.
Selain itu Presiden menyampaikan, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi, yang selama ini berperan besar dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Gojek Indonesia dan Grab Indonesia, sebagai perusahaan yang menaungi para pengemudi dan kurir online.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras para pengemudi online, pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai.
BACA JUGA:6 Manfaat Dahsyat Kunyit yang Jarang Terungkap, Salah Satunya Ini
BACA JUGA:Ini Tips dan Trik Menjawab Pertanyaan Saat Lebaran bagi Kaum Gen Z
Bonus ini akan diberikan melalui perusahaan aplikasi terkait, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan pengemudi dalam bekerja.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi online memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama dalam sektor transportasi dan pengiriman barang. Oleh karena itu, pemberian bonus ini diharapkan dapat membantu mereka menikmati perayaan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, menjadi prioritas utama pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pengemudi dan kurir online, dapat merasakan manfaat ekonomi menjelang Idul Fitri.
Himbauan untuk seluruh Perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir k online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
BACA JUGA:Anak Kos Wajib Tahu! 5 Tips Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan!
BACA JUGA:Keren! 5 AI Canggih Ini Bisa Ubah Audio Jadi Teks Secara Otomatis
Saat ini, terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, serta 1 hingga 1,5 juta yang berstatus paruh waktu. Besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan dirundingkan lebih lanjut dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran Kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: