Pinjam Rp50 Juta Tanpa Agunan di KUR BNI 2023, Bunga Ringan Cuma 6 Persen
Persyatan mengajukan KUR BNI 2023 (Marketing BNI)--
INFORADAR.ID - Seperti halnya bank milik negara lainnya, Bank Nasional Indonesia (BNI) juga mempunyai program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berikut ini adalah artikel untuk cara mendapatkan KUR BNI 2023.
Melalui KUR BNI 2023, kamu bisa ajukan kredit tanpa agunan dengan nilai Rp50 Juta.
Uang pinjaman hasil kredit tanpa agunan di KUR BNI 2023 ini bisa kamu manfaatkan untuk tingkatkan usahamu karena cicilannya ringan.
Untuk diketahui, KUR adalah program pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk memberikan akses pembiayaan kepada usaha kecil dan mikro di Indonesia. Tujuan dari program KUR adalah untuk membantu pengusaha kecil dan mikro mendapatkan akses lebih mudah ke pinjaman dengan suku bunga yang terjangkau guna mendukung pertumbuhan usaha mereka.
Program KUR berfokus pada sektor usaha kecil dan mikro, termasuk pemilik warung, petani kecil, pengrajin, dan bisnis kecil lainnya. Pinjaman KUR dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha, seperti modal kerja, investasi dalam peralatan, pembelian inventaris, atau pengembangan usaha.
Salah satu ciri utama dari KUR adalah suku bunga yang lebih rendah daripada pinjaman komersial biasa. Program ini dirancang untuk membantu usaha kecil dan mikro yang seringkali sulit memenuhi persyaratan yang lebih ketat untuk pinjaman komersial.
KUR bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal dan nasional dengan memberikan akses pembiayaan kepada sektor usaha ini.
BACA JUGA:Ingin Lihat Tabel KUR BRI 2023? Simak di Sini
BNI memiliki dua jenis KUR yakni KUR Super Mikro dan KUR Mikro. KUR ini diperuntukan untuk perorangan ataupun badan usaha juga Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
KUR Super Mikro menawarkan pinjaman maksimal hingga Rp10 juta, sedangkan KUR Mikro menawarkan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta.
Kedua KUR ini menawarkan suka bunga hanya 6 persen dengan jangka waktu 3 sampai 5 tahun. Nasabah yang ingin mengajukan KUR tidak perlu menyiapkan agunan tambahan.
Adapun syarat umumnya yakni :
1. Syarat Pemohon : pemohon haruslah merupakan Individu/perseorangan atau Badan Usaha [dhi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak.
2. Memiliki perizinan usaha : Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: