Maraknya Catcalling Pada Wanita
Melynda Natalia Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.-Nurbaeti-
Yang harus di benahi adalah otak para pelaku yang selalu menjadikan wanita sebagai objek pelecehan verbal maupun non verbal.
Sebatas Candaan Semata
Seringkali orang orang beranggapan bahwa Catcalling adalah bentuk pujian dari pelaku terhadap korban, karena adanya kata kata manis berbentuk pujian dan godaan.
Dan disalah artikan, bahwa itu adalah bentuk ketertarikan pelaku terhadap korban. Padahal catcalling bisa menjadi langkah awal pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual berikutnya yang jauh lebih berbahaya.
Kejadian ini seperti sudah menjadi hal yang normal dan menganggap hanyalah sebuah gurauan untuk kepuasan para pelaku.
Sudah saat nya wanita berani melawan, perlu adanya keberanian untuk memberhentikan aksi seperti ini. Jangan ragu untuk memberi sikap yang tegas, berikan teguran terhadap pelaku, atau berani untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika sudah sangat membahayakan.
Walau terkadang di saat wanita ingin melawan, orang menggap untuk apa terlalu menanggapi hal yang remeh,
Namun sudah saatnya mendukung para korban catcalling untuk bersuara, agar budaya buruk ini tidak terus merajalela. Karena Indonesia adalah negara hukum.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) catcalling di kaitkan dengan perbuatan asusila dan pencabulan.
Dan jelas melanggar peraturan perundang – undangan Pasal 8 Jo Pasal 34 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 5 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*) (Melynda Natalia, Mahasiswa Untirta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: