Sekcam Padarincang Ditahan Polres Serang Terkait Dugaan Pencabulan
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Padarincang berinisial AS (47) yang ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Foto: Istimewa/Polres Serang -----
Akibat aksi cabulnya tersebut, tersangka AS oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya itu di atas lima tahun," tutur pria asal Aceh tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: