SDN 1 Ciruas Gunakan Dana BOS Sesuai Prosedur

SDN 1 Ciruas Gunakan Dana BOS Sesuai Prosedur

Siswa SDN 1 Ciruas tengah melaksanakan kegiatan belajar di kelas-Dokumentasi SDN 1 Ciruas-

INFORADAR.ID - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Ciruas telah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bahkan, sekolah yang beralamat di Jalan Raya Jakarta, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu menjadi SD percontohan dalam pembuatan laporan pengguna dana BOS.

Kepala SDN 1 Ciruas Eti Suheti mengatakan, penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023 sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Jadi, setiap perbelanjaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Itu terkontrol oleh Kemendikbudristek," ucap Eti, Senin 22 Januari 2024.

Maka dengan demikian, kata Eti, penggunaan dana BOS di sekolahnya diperuntukkan sesuai dengan kebutuhan.

Bahkan, selama pemeriksaan laporan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak pernah ada temuan.

"Kalau ada kesalahan pasti ada temuan ketika diperiksa tiga instansi tersebut. Malahan kami ini dapat dikatakan sebagai sekolah percontohan dalam laporan dana BOS," tutur dia.

Eti menegaskan, adapun kabar yang beredar terkait penggunaan dana BOS yang disalahgunakan itu jelas tidak benar.

"Jujur, kami merasa dirugikan dengan kabar tersebut. Itu bisa berdampak pada nama baik sekolah," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: