Bareskrim Dalami Kasus Panji Gumilang, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

Bareskrim Dalami Kasus Panji Gumilang, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Bareskrim Polri memdalami dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tampaknya bakal menyeret tersangka baru. 

Bareskrim menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut 

"Jadi, Bareskrim sedang memperdalam apakah ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan penistaan agama ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu, 5 Agustus 2023. 

"Jadi, perkembangan penanganan kasus ini, kita sudah melakukan penggeledahan, nanti kita akan analisa lagi," jelasnya.

Brigjen Djuhandhani menambahkan, Bareskrim juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yaitu soal penipuan dan penggelapan. 

"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah terdapat pidana-pidana lain. Seperti yang kemarin disampaikan. Apakah itu ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," lanjutnya, sebagaimana dilansir dari laman PMJ News. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditahan pada Rabu, 2 Agustus 2023 untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi, penyidik Bareskrim melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Dengan demikian, Panji Gumilang akan ditahan hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang. 

Sebelumnya, untuk menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, Bareskrim Polri telah memeriksa 57 saksi. Terdiri dari 40 saksi dan 17 saksi ahli. 

Djuhandani menyatakan, sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli.

"Jadi, proses penyidikan sampai dengan sekarang ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli," kata Brigjen Djuhandhani.

Tak hanya itu, kata Djuhandhani, penyidik Bareskrim dalam menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang itu, berdasarkan alat bukti elektronik dan keterangan dari saksi maupun ahli.

"Jadi untuk menetapkan tersangka terhadap Panji Gumilang, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan satu surat,” ujar Djuhandani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: