Bareskrim Dalami Kasus Panji Gumilang, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----
Selanjutnya, Panji Gumilang bakal disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: