Bareskrim Dalami Kasus Panji Gumilang, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

Bareskrim Dalami Kasus Panji Gumilang, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

Selanjutnya, Panji Gumilang bakal disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: