Lindungi Satwa di Ujung Kulon dari Perburuan Satwa, Polda Banten Amankan Ratusan Pucuk Senjata Api dari Warga

Lindungi Satwa di Ujung Kulon dari Perburuan Satwa, Polda Banten Amankan Ratusan Pucuk Senjata Api dari Warga

Sejumlah senjata api yang diamankan Polda Banten di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang.-Foto : Polda Banten-

SERANG, INFORADAR.ID - Ratusan pucuk senjata api jenis bedil locok diamankan Polda Banten dari masyarakat di Kecamatan Cimanggu dan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang dekat dengan Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, ratusan senjata api tersebut diamankan dari 19 desa yang ada di Kecamatan Cimanggu dan Sumur. Penyerahan senjata api sebanyak tiga kali untuk melindungi TNUK dari aktivitas perburuan satwa. 

Pertama pada 31 Juli 2023, sebanyk  31 pucuk senjata api diamankan Resmob Polda Banten Satbrimob Polda Banten dari warga kecamatan Sumur yang berasal dari warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya pada 31 Juli 2023,

Penyerahan senjata api yang  kedua dilakukan pada Selasa 1 Agustus 2023 sebanyak 111 pucuk senjata api dari masyarakat yang tinggal di tujuh desa di Kecamatan Cimanggu, yaitu  Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Waringinkurung.

Terakhir pada 3 Agustus 2023 sebanyak 60 pucuk senjata api diserahkan masyarakat kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut). Puluhan senjata api tersebut diperoleh dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang, 

"Total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api," kata Akbar, Jumat, 4 Agustus 2023.

Penyerahan senjata api tersebut dilakukan setelah adanya imbauan kepolisian terhadap masyarakat di sekitar TNUK. Kepemilikan senjata api ilegal sendiri dilarang negara dan diancam pidana. 

Berdasarkan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pelaku kepemilikan senjata api ilegal diancam hukuman mati, seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun. 

Akbar menambahkan, tujuan mengamankan senjata api dari masyarakat tersebut untuk melindungi cagar alam yang berada di TNUK. Dikhawatirkan penggunaan senjata api tersebut akan mengancam populasi satwa di TNUK. 

"Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar," tutur Akbar (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: