Di Tengah Tahapan Pemilu, KPU Izinkan Pergantian Ketum Parpol, tapi Ada Syaratnya
Pilkada 2024. Foto: Tangkapan layar laman FB KPU -----
INFORADAR.ID --- Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan pergantian ketua umum (Ketum). Hanya saja ada syaratnya. Pergantian di tengah tahapan pemilu harus mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, bahwa pada prinsipnya KPU mengakui legalitas kepengurusan parpol yang berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena UU Parpol memang menyatakan demikian.
"Jadi, jika kepengurusan parpol tersebut sudah mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka KPU menganggap itulah yang legal," kata Idham Holik, Selasa, 25 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Kemudian setelah mendapatkan legalitas atau keputusan pergantian ketua umum dari Kemenkumham, lanjut Idham, langkah selanjutnya nantinya parpol diwajibkan untuk melapor ke KPU. Selain itu, Kemenkumham pun bakal menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada KPU.
"Nantinya setelah kepengurusan baru mendapat legalitas dalam hal ini keputusan dari Kemenkumham, maka partai yang bersangkutan harus segera menyampaikannya kepada KPU," kata Idham.
Idham menambahkan, bahwa pergantian Ketum Parpol tentunya tidak berdampak pada daftar calon anggota legislatif (caleg). Namun demikian, dokumen yang diajukan Kemenkumham berasal dari keoengurusan yang sah.
"Jadi intinya, selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan yang sah, maka dokumen itu dianggap sah. Dan, ke depan apabila memang terjadi pergantian daftar calon legislatif, pemindahan calon ke dapil yang lainnya sesama pemiligan, maka itu yang dianggap sah," pungkasnya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: