Tarif Kapal Penyeberangan Naik Lagi, Pengusaha Truk Menolak Keras

Tarif Kapal Penyeberangan Naik Lagi, Pengusaha Truk Menolak Keras

Truk antre masuk kapal di Pelabuhan Merak. Aptrindo Banten menolak kenaikan tarif kapal penyeberangan.-Foto : Bayu Mulyana-

CILEGON, INFORADAR.ID - Tarif kapal penyeberangan naik lagi mendapatkan penolakan keras dari para pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo) Banten.

Kata Ketua Aptrindo Banten Syaeful Bahri menyatakan, tahun lalu tarif kapal naik pasca kenaikan bahan bakar minyak, kini naik lagi. 

Kata Syaeful, pengusaha truk merasa kenaikan tarif tersebut sangat memberatkan. Apalagi, sebelum rencana kenaikan tarif saat ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sudah lebih dulu menaikkan tarif penyeberangan pada tahun lalu.

"Kami menolak dan menentang keras, Gapasdap sudah dua kali datang ke sini, pertama saat kenaikan harga BBM dan kemarin untuk kenaikan tarif ini," ujar Syaeful Bahri, ketua Aptrindo Banten, pada Selasa 25 Juli 2023.

Selain merasa terbebani, para operator truk menolak kenaikan tarif karena mereka tidak dilibatkan dalam proses pembahasan rencana kenaikan tarif tersebut.

"Kami menentangnya. Kami tidak diundang dalam diskusi, tapi kami diundang dalam pertemuan-pertemuan sosial. Kami meminta peninjauan ulang", kata Syaeful.

"Sulit bagi kami para operator truk. Dari sisi transportasi, harga kendaraan terus naik," lanjutnya.

Menurutnya, tidak mengherankan jika banyak truk yang kelebihan dimensi dan muatan, atau yang biasa disebut over dimensioan over load (ODOL) karena mereka berusaha menghindari kondisi biaya yang semakin naik.

Penolakan terhadap kenaikan tarif kapal penyeberangan sudah disampaikan ke DPP Aptrindo dan diharapkan tarif baru tersebut dibatalkan.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 2 Agustus, jadi masih ada waktu untuk mengkaji ulang.

Tarif baru itu akan berlaku mulai 3 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: