Diduga Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Ditangkap

Diduga Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Ditangkap

Polres Pandeglang mengamankan terduga korupsi EK, mantan Kepala SMA Negeri di Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023, malam. Foto: RADARBANTEN/Purnama Irawan/Istimewa--

INFORADAR.ID --- Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) sebesar Rp 234 juta lebih, seorang kepala sekolah SMA Negeri di Pandeglang berinisial EK ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang Kamis, 13 Juli 2023 pukul 19.15 WIB. 

EK yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BSM saat menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang tahun anggaran 2013 dan tahun 2014. 

Namun, saat ini, EK tidak lagi menjabat sebagai kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, melainkan sudah pindah sebagai kepala SMA Negeri 4 Pandeglang. 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyatakan bahwa EK ditangkap di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. 

"Penangkapan terhadap EK itu atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin SMA Negeri 3 Pandeglang Tahun Anggaran 2013 dan 2014," kata Shilton, Jumat, 14 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari laman RADARBANTEN.CO.ID. 

Menurut Shilton, penangkapan dilakukan oleh Unit III Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang dan langsung dipimpin olehnya bersama Kanit III Tipidkor Ipda Jefri Martahi.

"Lebih detail, identitasnya adalah Engkos Kosasih, mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang. Yang bersangkutan merupakan warga Kampung Griya Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan," beber Shilton.

Penangkapan itu sendiri atas dasar adanya Laporan Polisi Nomor: LP/137/VII / 2017 / Banten/Res. Pandeglang, tanggal 24 Juli 2017," kata Shilton. 

Kata dia, EK bakal dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Selain menangkap EK, jajaran Polres Pandeglang juga melakukan penangkapan terhadap Aip pada hari dan tanggal yang sama, hanya saja waktunya berbeda, yaitu pukul 23.00 WIB. Aip pada saat kejadian, statusnya sebagai Komite SMA Negeri 3 Pandeglang.

"Peran Aip ini yang disuruh oleh EK, sebagai kepala sekolah untuk mengkorfirmasi data-data siswa. Dan, yang disuruh untuk mengambil uang ke bank juga saudara Aip," pungkas Shilton. 

 

Reporter : Purnama Irawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: