Terkait Kasus Panji Gumilang, Hari Ini, Bareskrim Periksa Sahli Ahli dari Kemenag, MUI, Muhammadiyah dan NU

Terkait Kasus Panji Gumilang, Hari Ini, Bareskrim Periksa Sahli Ahli dari Kemenag, MUI, Muhammadiyah dan NU

Bareskrim Polri bakal memeriksa sahli ahli dari Kemenag, MUI, Muhammadiyah dan NU terkait kasus Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/Fajar -----

INFORADAR.ID --- Kamis, 13 Juli 2023 ini saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag), NU, Muhammadiyah dan MUI bakal dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Rencananya penyidik Bareskrim Polri bakal meminta keterangan terhadap sejumlah ahli terkait dengsn penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.

"Yang akan dimintai keterangan adalah ahli dari Kemenag, Muhammadiyah, MUI dan NU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 13 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News. 

Selain sejumlah ahli dari Kemenag, MUI, Muhammadiyah dan NU, Bareskrim juga meminta keterangan dari dua ahli lain, yaitu dari ahli ITE dan ahli sosiologi. Sedangkan ahli yang sudah diperiksa adalah ahli bahasa.

Sebelumnya diberitakan, 19 saksi bakal diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Ke 19 saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim tersebut, dua diantaranya merupakan saksi pelapor. 

"Jadi Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan belas orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 9 Juli 2023. 

"Ke sembilan belas saksi tersebut ada pelapor, ada 2 pelapor ya. Sebab, ada 2 laporan polisi, yaitu laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan yang tanggal 27 Juni. Dua-duanya itu adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang diduga dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan. 

Ahmad Ramadhan menambahkan, dari belasan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya ada saksi ahli. Yaitu ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa. Hanya saja, ketiganya baru akan diperiksa minggu depan.

Ahmad Ramadhan melanjutkan, selain memeriksa puluhan saksi, Bareskrim juga sudah mendapatkan sejumlah barang bukti yang kini sudah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri terkait kasus yang menyangkut Ponpes Al-Zaytun ini.

"Saat ini yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan. Yaitu rekaman, ada screenshot, apakah benar-benar itu dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," katanya. 

"Kemudian nantinya dari hasil Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak. Tentu saja langkah berikutnya gelar perkara tersebut menentukan tersangka," imbuhnya.

Kata Ahmad Ramadhan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri saat ini fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE. 

"Kita menjerat Panji Gumilang ini dengan tiga UU. Yaitu Undang-Undang 156a KUHP, selanjutnya peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Dimana ancamannya berbeda-beda," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: