Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, Polri sudah memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/Fajar -----
INFORADAR.ID --- Sedikitnya 19 saksi bakal diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ke 19 saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim tersebut, dua diantaranya merupakan saksi pelapor.
"Jadi Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan belas orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 9 Juli 2023.
"Ke sembilan belas saksi tersebut ada pelapor, ada 2 pelapor ya. Sebab, ada 2 laporan polisi, yaitu laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan yang tanggal 27 Juni. Dua-duanya itu adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang diduga dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Ahmad Ramadhan menambahkan, dari belasan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya ada saksi ahli. Yaitu ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa. Hanya saja, ketiganya baru akan diperiksa minggu depan.
Ahmad Ramadhan melanjutkan, selain memeriksa puluhan saksi, Bareskrim juga sudah mendapatkan sejumlah barang bukti yang kini sudah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri terkait kasus yang menyangkut Ponpes Al-Zaytun ini.
"Saat ini yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan. Yaitu rekaman, ada screenshot, apakah benar-benar itu dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," katanya.
"Kemudian nantinya dari hasil Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak. Tentu saja langkah berikutnya gelar perkara tersebut menentukan tersangka," imbuhnya.
Kata Ahmad Ramadhan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri saat ini fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.
"Kita menjerat Panji Gumilang ini dengan tiga UU. Yaitu Undang-Undang 156a KUHP, selanjutnya peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Dimana ancamannya berbeda-beda," pungkasnya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: