Berpura-pura Tanya Alamat, Dua Pemuda Gasak Tas Wanita di Pamulang, Satu Ditangkap, Satu DPO

Berpura-pura Tanya Alamat, Dua Pemuda Gasak Tas Wanita di Pamulang, Satu Ditangkap, Satu DPO

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah (tengah) memberikan keterangan pers terkait penjambretan tas di Pamulang. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Berpura-pura menanyakan alamat kepada seorang wanita, dua pria berinisial I dan A menggasak tas yang dibawa wanita tersebut di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu.

Kini, satu dari dua pelaku tersebut, yang berinisial I berhasil ditangkap polisi. Sedangkan seorang rekannya berinisial A saat ini diburu polisi.

Bermula dari laporan seorang wanita bernama J (41) ke Polsek Pamulang yang melaporkan telah dijambret dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor. 

Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa, 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Bhakti, Pamulang. 

Mendapat laporan tersebut, aparat polisi melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial I. Sedangkan A saat ini masih diburu polisi. 

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah membenarkan bahwa pelaku penjambretan seorang wanita bernama J terdiri dari dua orang. Satu di antara pelaku telah berhasil dibekuk polisi. 

"Jadi tersangka penjambretan terdiri dari dua orang dengan menggunakan satu sepeda motor," kata Kompol Fiernando Andriansyah di Mapolsek Pamulang, Senin, 26 Juni 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News. 

Kemudian setelah jadi korban perampasan, Fiernando menjelaskan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pamulang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial I.

Kata Fiernando, dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tas, handphone korban, STNK, uang hasil rampasan dan motor yang digunakan pelaku.

Fiernando menambahkan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial A dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga pelaku berada tidak jauh dari di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, atau Depok.

"Jadi pelaku berinisial A, kami masukkan sebagai DPO. Untuk identitasnya telah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran oleh anggota kami," tambahnya.

Menurut Fiernando, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun. 

Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berpura-pura menanyakan alamat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: