Hanya 74 dari 556 Bacaleg Cilegon Yang Penuhi Syarat
Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Teknis Urip Haryantoni--
CILEGON, INFORADAR.ID - Dari 556 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik ke KPU Kota Cilegon, hanya 74 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
Artinya, sebanyak 482 bakal calon anggota DPRD Kota Cilegon dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon.
Ratusan bacaleg itu berpotensi tidak bisa melanjutkan proses tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 jika persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi.
Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Teknis Urip Haryantoni menjelaskan, data tersebut berdasarkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg.
Dari 556 bacaleg, kata Urip, 482 orang bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) dan 74 orang bacaleg dinyatakan telah memuhi syarat (MS).
Menurut Urip, hal ini disebabkan lantaran kurang telitinya liaison officer (LO) dalam melakukan pengisian berkas yang diajukan.
Urip memastikan, ratusan bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan dokumen.
"Mereka BMS, bukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jadi masih bisa melakukan perbaikan," ujar Urip.
Urip mengingatkan kepada para LO partai politik agar lebih cermat dan lebih teliti lagi dalam memperbaiki dokumen persyaratan.
Dia menjelaskan, setiap item yang ada pada formulir atau berkas harus diisi secara lengkap.
Ia pun menyarankan kepada bakal caleg yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu agar melihat Sistem Pencalonan atau Silon. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: