Polresta Tangerang dan Polres Cilegon Tangkap Dua Komplotan Pelaku TPPO

Polresta Tangerang dan Polres Cilegon Tangkap Dua Komplotan Pelaku TPPO

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Mapolda Banten, Rabu 21 Juni 2023. -Foto: Fahmi Sa'i -

SERANG, INFORADAR.ID - Dua sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diringkus jajaran Polres Tangerang dan Polres Cilegon.

Dari peristiwa pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi.

Untuk mengungkap kasus di wilayah Tangerang, penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Lolisi Nomor: LP/A/13/SPKT.SatReskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten tanggal 8 Juni 2023

. (50)," kata Didik dalam Konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 21 Juni 2023.

Didik menjelaskan bahwa kejadian tersebut diketahui setelah ada laporan dari seorang pria berinisial AA. Dia melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang karena istrinya, ST, telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka SL dan MN.

Pada tahun 2020, lanjut Didik, kedua tersangka menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan korban sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai, Qatar, dengan gaji 1.500 Real.

Korban kemudian berangkat ke Qatar dan bekerja di sana. Sebulan setelah bekerja di Qatar, korban akhirnya menerima gaji pertamanya. Namun, gaji yang diterima korban bukan 1.500 Real seperti yang dijanjikan, melainkan 1.000 Real.

Kemudian pada Februari 2023, suami korban bertemu dengan KT (28), teman istrinya yang bekerja di Qatar. Saat itu, KT bercerita bahwa mereka yang dikirim oleh kedua tersangka belum menerima gaji yang dijanjikan.

Didik mengungkapkan, suami korban melaporkan kedua tersangka ke polisi yang saat itu bekerja sebagai agen penyalur TKI di luar negeri. Laporan tersebut dilakukan karena korban sakit namun tidak dipulangkan oleh kedua tersangka.

"Saat korban mengatakan sakit dan ingin pulang, kedua tersangka tidak menuruti permintaan korban, sehingga korban pulang dengan biaya sendiri," kata Didik.

Menurut Didik, dari hasil penyidikan terungkap bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, yaitu tersangka SL merekrut pekerja migran dan aktif sejak tahun 2021. Sedangkan tersangka MN bertugas membantu perekrutan dan pengurusan dokumen.

"Kedua tersangka telah mendapatkan uang sebesar Rp22 juta dari masing-masing korban," kata Didik.

Sehubungan dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Cilegon, polisi juga menangkap dua orang tersangka berinisial KH (60 tahun) dan RI (30 tahun). Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/VI/2023/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN tertanggal 9 Juni 2023.

Kata Didik, Polres Cilegon menangkap dua orang tersangka berinisial KH dan RI, sedangkan korban berinisial NS (25).

Korban dipaksa bekerja secara ilegal di Arab Saudi dan dijanjikan.  akan mendapatkan gaji sebesar 2.500 Real per bulan. Namun, korban meminta kepada kedua pelaku untuk memulangkannya karena belum digaji.

"Korban belum digaji, jadi dia minta dipulangkan," kata Didik, didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP David Adi Kusuma.

Didik mengungkapkan bahwa permintaan korban tidak dipenuhi oleh kedua pelaku. Korban akhirnya menghubungi keluarganya dan diberi uang untuk ongkos pulang.

"Kedua tersangka tidak mengurus kepulangan korban, sehingga korban pulang dengan biaya dari keluarganya," ujar lulusan Akpol 1999 ini.

Setelah korban kembali ke rumah, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Serang. Dari laporan tersebut, polisi menangkap kedua pelaku yang sudah beraksi sejak tahun 2016.

Didik mengungkapkan bahwa tersangka KH aktif sebagai perekrut calon TKI. Sedangkan RI membantu KH dan menyiapkan paspor serta pengurusan administrasi lainnya.

"Jumlah korban yang diangkat oleh kedua pelaku masih dalam proses penyidikan," kata Didik.

Dari setiap korban yang diberangkatkan, kedua pelaku mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 6 juta. KH mendapatkan Rp 6 juta, sedangkan MN hanya mendapatkan Rp 200 ribu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, 4 dan 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: