Polda Banten Larang Pengibaran Bendera One Piece saat HUT ke-80 RI
Polda Banten larang bendera One Piece saat HUT RI ke-80-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polda Banten menegaskan larangan keras terhadap pengibaran bendera One Piece di wilayah hukumnya.
Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga kehormatan dan makna simbol nasional selama perayaan hari besar tersebut.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat agar fokus menghormati simbol resmi negara, yakni Sang Saka Merah Putih.
Pihak kepolisian menilai bahwa penggunaan bendera One Piece, yang identik dengan simbol bajak laut dari serial animasi Jepang, dapat menimbulkan tafsir yang keliru terhadap nilai nasionalisme.
BACA JUGA:Diusulkan Jadi Event Nusantara, Pesta Rakyat Cibaliung Libatkan 700 UMKM
Meski banyak digunakan dalam konteks hiburan atau kreativitas, pemakaian simbol tersebut dalam momen kenegaraan dinilai tidak pantas dan berpotensi menyinggung rasa kebangsaan.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, mengungkapkan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan jika ada pihak yang nekat mengibarkan bendera One Piece selama bulan Agustus.
Ia menekankan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dalam konteks peringatan kemerdekaan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para pahlawan.
Sejauh ini, belum ditemukan kasus pengibaran bendera One Piece di wilayah Banten.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Siap Beroperasi, Warga Dipersilakan Bergabung
BACA JUGA:Bahagia Tanpa Boros! 5 Ide Self Reward Murah di Akhir Pekan yang Bikin Kamu Senyum
Namun, aparat tetap bersiaga dan akan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
Masyarakat pun diminta untuk segera melapor apabila menemukan hal-hal yang dianggap tidak selaras dengan semangat kemerdekaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
