Disway Award

Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Korban Investasi Bodong Tambang Pasir di Cilegon Laporkan Pelaku ke Polda

Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Korban Investasi Bodong Tambang Pasir di Cilegon Laporkan Pelaku ke Polda

Korban penipuan tambang bodong di Ciwandan Banten-Dok.Istimewa-

INFORADAR.ID - Didampingi pengacara hukum Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar dari kantor hukum Sahabat Law Office, seorang perempuan dengan inisial T resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten yang dilakukan oleh lelaki bernama Cecep Baihaki yang berdomisili di Ciwandan, Selasa 09 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan korban, pada Juli 2025 CB menawarkan investasi dengan dalih proyek perawatan dan usaha tambang pasir yang sedang berjalan.

“Saya dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan dan atass bujuk rayu tersebut saya menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp170.918.000 serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan,” jelasnya.

Masih kata korban, setelah dana diserahkan, pelaku diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut.

“Saya sudah datang ke rumahnya dengan tujuan meminta keterangan dan diselesaikan dengan damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah pelaku di Ciwandan. Namun tidak membuahkan hasil,” pungkasnya dengan nada kecewa.

Menurut keterangan dari Setiawan Jodi Fakhar selaku pengacara korban penipuan, Tindakan ini dilakukan setelah upaya mediasi dan somasi sudah dilayangkan kepada pelaku namun diabaikan oleh pelaku.

BACA JUGA:Ada Loker Lapas Palangkaraya, Pendaftaran Hingga 13 Desember

BACA JUGA:Update Radiasi Cesium-137 di Kabupaten Serang, 90 Warga Masuk Indikasi Paparan

“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru,” terangnya.

Setiawan Jodi Fakhar atau sapaan akrabnya Santri Lawyer sekaligus Direktur LBH PKC PMII Banten dan Managing Director Sahabat Law Office berharap Langkah ini menjadi ultimatum sekaligus agar tidak ada korban dan jika ada korban lagi dari pelaku CB bisa bersuara.

“Dengan laporan ke Polda yang sudah teregister ini. Pelaku bisa menyelesaikan tanggng jawabnya dan saya yakin masih ada korban yang belum bersuara. Maka dari itu saya mengajak kepada korban dari pelaku ini bisa bersuara dan bergabung,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: