Tak Hanya Dua, Ternyata Ada Tiga Jenis Paspor di Indonesia, Ini yang Terbaru

Tak Hanya Dua, Ternyata Ada Tiga Jenis Paspor di Indonesia, Ini yang Terbaru

Grafis: Laman FB IndonesiaBaikId ------

INFORADAR.ID --- Selama ini kita hanya mengenal dua jenis paspor di Indonesia. Ternyata ada tiga jenis. Inilah yang terbaru. 

Ketiga jenis paspor tersebut adalah paspor biasa (non elektronik), paspor elektronik lembar laminasi (E-paspor) dan paspor elektronik lembar polikarbonat (E-paspor polikarbonat). Yang terakhir ini memang belum banyak diketahui oleh masyarakat.

E-paspor polikarbonat adalah jenis paspor elektronik yang dirancang dengan teknologi canggih dengan fitur keamanan yang tinggi.

Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik, pada halaman biodata di lembar polikarbonat menggunakan bahan yang jauh lebih kuat --- layaknya plastik --- sehingga tidak akan terlipat.

Layaknya paspor elektronik lembar laminasi, paspor lembar polikarbobat juga menyimpan data pemegangnya dalam chip yang ditanam, sehingga jauh lebih akurat.

Hal tersebut menjadikan paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan. 

Selain itu, dibandingkan dengan paspor biasa, E-paspor polikarbonat memiliki chip elektronik yang berisikan informasi pribadi dan perjalanan pemilik paspor. 

E-paspor polikarbonat juga memiliki lapisan pelindung yang terbuat dari polikarbonat, sehingga lebih tahan dan sulit dipalsukan. 

Dikutip dari laman FB IndonesiaBaikId, E-paspor polikarbonat Indonesia bukan hanya menggunakan teknologi terbaru dan bahan yang memiliki ketahanan lebih. Namun di balik itu semua, E-paspor polikarbonat juga menawarkan keindahan visual menawan. Terutama saat dilihat di bawah sinar ultraviolet (UV). 

Bagi warga yang ingin memiliki parpor polikarbonat, saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan parpor elektronik lembar polikarbonat.

Yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan ketiga adalak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Untuk persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor adalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis, serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.

Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat hanya cukup melampirkan KTP dan paspor lama. 

Biaya yang harus dikeluarkan untuk permohonan paspor lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yaitu sebesar Rp 650.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: