Diindikasikan Ada TPPU, PPATK Minta Bank Bekukan Rekening Rihana dan Rihani

Diindikasikan Ada TPPU, PPATK Minta Bank Bekukan Rekening Rihana dan Rihani

Diindikasikan ada TPPU, PPATK minta bank bekukan 21 rekening Rihana dan Rihani. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/Ist -----

INFORADAR.ID --- Setelah merilis adanya mutasi atau transaksi pada 21 rekening tersangka pre order (PO) iPhone si kembar Rihana Rihani, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal ini, menurut PPATK, berdasarkan mutasi pada 21 rekening milik si kembar Rihana - Rihani. Untuk itu, PPATK telah meminta penyedia jasa keuangan (PJK) Bank untuk membekukan 21 rekening atas nama keduanya. 

"Jadi pada mutasi rekening milik saudari Rihana dan Rihani terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang. PPATK masih terus melakukan pendalaman, hingga sejauh ini nilainya mencapai Rp 86 miliar," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa, 4 Juli 2023.

Natsir mengatakan, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama Rihana dan Rihani. 

"Kepada PJK Bank, PPATK telah memerintahkan untuk melakukan penghentian atau pembekuan sementara transaksi pada rekening milik RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank," lanjut Natsir sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.

Menurut Natsir, berdasarkan analisa PPATK, pihaknya menemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai Rp 500 juta kepada pihak ketiga. 

Dana yang ditransfer tersebut, tambah Natsir, diduga merupakan hasil penipuan si kembar Rihana dan Rihani. 

"Jadi dari hasil analisis sementara PPATK, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta. Modus transaksi tunai seperti ini, diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," katanya.

Natsir menambahkan bahwa PPATK telah berkoordinasi dengan Polri untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani. "PPATK sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," pungkasnya.

DITANGKAP DI GADING SERPONG

Diberitakan sebelumnya, tersangka penipuan jual beli iPhone senilai Rp 35 miliar, si kembar Rihana-Rihani ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.

"Jadi benar, Rihana dan Rihani baru saya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M Town, Gading Serpong, Tangerang," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa, 4 Juli 2023.

Kata Hengki, Timsus Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Kriminal Umum, AKBP Imam. 

Namun Hengki belum dapat membeberkan secara detail proses penangkapan terhadap si kembar yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: