"Si Kembar" Rihana dan Rihani Langsung Ditahan, Ini Pasal yang Menjeratnya

Polda Metro Jaya langsung menahan si kembar Rihana dan Rihani, inilah pasal yang menjeratnya. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/Fajar -----

INFORADAR.ID --- Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana dan Rihani langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023 sore. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Rihana dan Rihani langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan, Selasa, 4 Juli 2023.

"Jadi mulai hari ini, tersangka penjualan iPhone Rihana dan Rihani resmi dilakukan penahanan," kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023. 

Dalam kasus dugaan penipuan PO iPhone yang menjerat si kembar, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan pasal terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keduanya juga dikenakan UU ITE, karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” kata Hengki 

Dilansir inforadar.id dari laman PMJ News, Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Juli 2023. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka penipuan jual beli iPhone senilai Rp 35 miliar, si kembar Rihana-Rihani ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.

"Jadi benar, Rihana dan Rihani baru saya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M Town, Gading Serpong, Tangerang," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa, 4 Juli 2023.

Kata Hengki, Timsus Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Kriminal Umum, AKBP Imam. 

Namun Hengki belum dapat membeberkan secara detail proses penangkapan terhadap si kembar yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya tersebut. 

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: