Inilah 12 Pelanggaran yang Dibidik Tilang Manual
Grafis: Laman FB IndonesiaBaikId/NTMC Polri -----
INFORADAR.ID --- Dalam beberapa hari ini hangat dibicarakan soal keputusan kepolisian yang bakal menerapkan tilang manual lagi. Setidaknya ada 12 pelanggaran yang bakal dibidik dalam tilang manual tersebut.
Namun, belum diperoleh informasi kapan tilang manual akan kembali diberlakukan oleh kepolisian
Penerapan tilang manual ini, bakal diterapkan pada titik-titik yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sebab, berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan lagi, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Titik - titik tersebut tidak terjangkau oleh tilang elektronik atau ETLE.
Hal tersebut tentunya berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Untuk itu Polri merasa perlu memberlakukan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE.
Dilansir dari laman FB IndonesiaBaikId, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: