Polresta Serang Kota Bakal Menindak Truk Over Dimension Over Load

Polresta Serang Kota Bakal Menindak Truk Over Dimension Over Load

Truk parkir di bahu jalan di Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin, 19 Juni 2023. -Foto: Fahmi Sa'i -

SERANG, INFORADAR.ID - Polres Serang Kota bakal menindak truk over dimension over load (ODOL)

Penindakan ini menyusul diberlakukannya kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Try Wilarno menjelaskan, keberadaan truk ODOL di jalan raya membahayakan pengendara lain. Oleh karena itu perlu adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.

"Dalam banyak kasus, kendaraan ODOL dapat menyebabkan kecelakaan," ujar Try pada Senin, 19 Juni 2023.

Tri menjelaskan, alasan kendaraan ODOL berpotensi besar menyebabkan kecelakaan adalah karena kendaraan tidak stabil.

"Saat kelebihan muatan, pengemudi akan kesulitan mengendalikan kendaraan," jelas Try.


Sebelumnya, kata Try pihaknya tidak bisa menindak ODOL karena tilang manual tidak boleh. Namun larangan tersebut kini telah dicabut, polisi berwenang kembali mengeluarkan surat tilang manual.

"Larangan ODOL ini demi keselamatan kita bersama, keselamatan masyarakat dan keselamatan pengendara di tengah kemacetan," kata Try.

Try mengungkapkan bahwa pada hari Senin, 19 Juni 2023, anggota Satlantas Polres Serang Kota turun ke jalan untuk menindak ODOL.

Lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah Jalan Raya Serang - Cilegon, Serang - Pandeglang, dan Serang - Jakarta.

"Untuk hari ini, kami tidak melakukan penilangan, hanya teguran dan sosialisasi saja," ujar Try.

Try uga menjelaskan bahwa sosialisasi yang telah dilakukan meliputi larangan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas dan perubahan tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai standar.

"Jika kami menemukan kendaraan bermuatan lebih atau tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai standar di jalan, kami diberi wewenang untuk mengingatkan dan menindak," kata Try. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: