Ternyata Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Berikut Ini 4 Tahapannya
Grafis: laman indonesiabaik.id kemen kominfo -----
INFORADAR.ID --- Ternyata tidak semua denda tilang, besarannya sama dengan yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009. Besaran denda tilang ditetapkan oleh pengadilan.
Pengadilan, bisa saja memutuskan besaran denda tilang lebih kecil dari yang disetorkan oleh pelanggar.
Lalu bagaimana bila hal itu terjadi? Ternyata kelebihan denda tilang dapat dikembalikan. Hanya saja, pengembalian denda tilang tersebut bisa diambil atas inisiatif pelanggar sendiri.
Sebab ada beberapa kasus, pelanggar lalu lintas biasanya membayar denda tilang maksimal melalui bank. Namun, ketika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal artinya ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.
Saat putusan pengadilan menetapkan dendanya lebih kecil dari denda maksimal, pelanggar sebenarnya bisa mengambil kembalian dari denda tersebut. Pengembalian atau pengambilan sisa denda kebanyakan diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.
Grafis: laman indonesiabaik.id kemen kominfo -----
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi: "Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,". Namun, jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut tahapan cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan https://tilang.Kejaksaan.go.id/ :
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: