Inilah 12 Pelanggaran yang Dibidik Tilang Manual

Inilah 12 Pelanggaran yang Dibidik Tilang Manual

Grafis: Laman FB IndonesiaBaikId/NTMC Polri -----

> Kendaraan Bermotor menggunakan TNKB palsu (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 280).

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: