Inilah 12 Pelanggaran yang Dibidik Tilang Manual

Inilah 12 Pelanggaran yang Dibidik Tilang Manual

Grafis: Laman FB IndonesiaBaikId/NTMC Polri -----

Berdasarkan surat telegram dari Kapolri tersebut, setidaknya terdapat 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual.

 

Berikut ini jenis pelanggarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

 

> Berkendara masih di bawah umur (denda paling banyak Rp1 juta, pasal 281)

> Berboncengan melebihi dua orang (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 292)

> Mengemudi tak wajar (didenda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)

> Menggunakan ponsel saat berkendara (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)

> Menerobos lampu merah (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 2)

> Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 291 ayat 1 6. dan 2)

> Melawan arus (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 1)

> Melanggar batas kecepatan (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 5)

> Berkendara dalam pengaruh alkohol (didenda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)

> Kendaraan bermotor atau ranmor tidak sesuai dengan spek (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 285 ayat 1)

> Menggunakan rotator (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 287 ayat 4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: