Dua Warga Kota Serang Beli Sabu lewat WhatsApp, Barang Pesanannya Disimpan di Jalan Oleh Pengedar
Barang bukti sabu seberat 0,41 gram. --
SERANG, INFORADAR.ID - Ada-ada saja kelakuan dua warga Kota Serang ini. Mereka beli sabu lewat WhatsApp. Lalu sabu pesanannya itu disimpan di pinggir jalan oleh pengedar.
Akal bulus itu ketahuan juga oleh polisi. Kedua pelakunya, SI (36) dan AH (23), berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Rabu malam, 17 Mei 2023.
Dua warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang itu diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,41 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Hengki Kurniawan menjelaskan, keduanya ditangkap polisi karena baru saja memungut narkoba jenis sabu di pinggir jalan daerah Kepandean, Kota Serang.
"Kedua pelaku ini kami amankan setelah memungut sabu di pinggir jalan di daerah Kepandean," ujar Hengki, Kamis 25 Mei 2023.
Hengki mengungkapkan, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dibeli seharga Rp 450 ribu secara urunan. SI Rp 100 ribu, sedangkan AH Rp 350 ribu.
Hengki menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku SI memesan sabu tersebut kepada pengedar berinisial BO (buron) melalui WhatsApp. Setelah uang ditransfer, pengedar menempelkan sabu di daerah Kepandean dan mengirim foto lokasi kepada AH melalui ponsel.
Hengki menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya diatas lima tahun," tutur Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: