Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,3 M, Kades Katulisan Cikeusal Ditahan
Kades Katulisan saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Serang, Selasa, 23 Mei 2023. Foto: Fahmi Sa'i--
Anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari dana desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa dana desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta.
"Kemudian tahun anggaran 2021, Desa Katulisan menerima anggaran sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu," beber Adyantana.
Adyantana menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, penyidik mendapati beberapa temuan dari penggunaan dana desa.
Temuan itu, antara lain berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik, tidak disetorkannya pajak. "Selain itu juga ada honor pegawai pemerintah yang tidak diserahkan," kata Adyantana.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: