Persyaratan Pemeriksaan Sampel Barang Bukti Terlalu Banyak, Polda Banten Komplain BPOM Serang
Polda Banten komplain terkait persyaratan pemeriksaan sampel barang bukti yang ada di BPOM Serang saat digelar forum konsultasi publik yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Serang.--
Sebab, kata dia, aturan atau persyaratan yang berlaku saat ini dibuat atau ditetapkan oleh BPOM Pusat. Bukan Balai BPOM Serang. "Jadi syarat pengujian itu ditetapkan oleh pusat," kata Faizal.
Faizal menambahkan, komplain dari mitra Balai BPOM Serang akan diterima sebagai masukan untuk perbaikan pelayanan.
Kata dia, Balai BPOM Serang sendiri telah membuka diri untuk menerima masukan terkait dengan pelayanan publik. "Komplain atau keluhan ini untuk perbaikan pelayanan," ujar Faizal.
Dijelaskan oleh Faizal, forum ini terselenggara atas dasar amanat peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Tujuannya, kata dia, untuk mengevaluasi pelayanan yang ada di Balai BPOM Serang. "Dalam forum atau kegiatan ini, kami melibatkan pengguna (mitra Balai BPOM Serang-red) dan yang lainnya untuk menerima berbagai masukan," kata Faizal.
Faizal mengungkap, jika ada komplain dari masyarakat atau dari mitra Balai BPOM Serang yang sifatnya bisa langsung diperbaiki maka dapat ditindaklanjuti langsung.
"Akan tetapi, apabila komplain terkait pelayanan yang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, maka akan ditampung terlebih dahulu," kata dia.
"Jadi kalo ada (komplain-red) yang bisa kita terapkan kita terapkan langsung, kalau belum (dapat langsung ditindaklanjuti-red) karena berkaitan dengan anggaran, maka belum dulu kita laksanakan," pungkas Faizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: