Anggota TNI AD Kodam Iskandar Muda Ditangkap di Tangerang atas Dugaan Kepemilikan 50 Kg Ganja

Anggota TNI AD Kodam Iskandar Muda Ditangkap di Tangerang atas Dugaan Kepemilikan 50 Kg Ganja

Kantor BNN Provinsi Banten. BNN Provinsi Banten menangkap anggota TNI AD atas dugaan kepemilikan ganja 50 Kg. Foto: Fahmi Sa'i -----

SERANG, INFORADAR.ID --- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap oknum TNI Angkatan Darat (AD) berinisial NH. NH yang berpangkat Kopral Dua (Kopda) tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan 50 kilogram (Kg) ganja.

 

Kopral NH ditangkap aparat BNN Provinsi Banten di sebuah kontrakan atau kos-kosan Soponasakti Islamic, Karawaci, Tangerang pada Senin, 1 Mei 2023 malam. 

 

Informasi yang didapat dari kalangan atau sumber intern BNN Provinsi Banten, terungkapnya kasus penyalahgunaan ganja yang melibatkan oknum prajurit TNI AD tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang baru penghuni kontrakan di kos-kosan Soponasakti Islamic, Karawaci, Tangerang.

 

Kata sumber tersebut, warga sekitar yang mencurigai aktivitas penghuni baru kemudian melaporkan aktivitas kedua orang tersebut ke anggota BNN Provinsi Banten.

 

BNN Banten yang mendapat informasi dari warga, langsung menurunkan tim ke lokasi pada Senin, 1 Mei 2023 malam. 

 

Setibanya di lokasi tim BNN Banten langsung melakukan penggerebekan didapati adanya oknum TNI dan ditemukan barang bukti 50 kilogram ganja.

 

"Jadi oknum TNI AD baru ditangkap, belum 3x24 jam. Dari Selasa, 2 Mei 2023 oknum TNI AD di kantor BNN Provinsi Banten," katanya, Rabu, 3 Mei 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: